Wilujeng Sumping di Blog Simkuring ASK Gartaz !! Jaya di Buwana, Bagja di Aherat silih Asah, Silih Asih, Asuh
Nu Tos Ningal Ieu Blog
Sabtu, 11 Desember 2010
SPG Sexy Ditegur Satpol PP
SPG Seksi Bakal Kena Tegur
TASIK – Gadis belia dan berparas cantik, umumnya sangat percaya diri bila menjadi sales promotion girl. Namun bila saat beraktivitas mengenakan pakaian semlohai atau seksi (celana pendek/rok pendek), sales yang lebih populer dengan sebutan SPG itu bakal kena tegur dari aparat penegak peraturan daerah (perda).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Haddy Riady menyampaikan hal itu kepada Radar, kemarin. Tindakan yang diambil Haddy sekaligus mengimplementasikan sosialisasi peraturan daerah (Perda) No 12 tentang Tata Nilai. ”Jangan samakan Kota Tasik dengan daerah lain,” sahutnya.
Disampaikan Haddy, baik sales atau siapa pun yang mengenakan pakaian seksi akan berbenturan dengan perda serta tidak sesuai dengan image Kota Tasik sebagai kota santri. ”Saya harap semua perusahaan yang menggunakan jasa SPG untuk menyesuaikan dengan kondisi di sini,” imbaunya.
Haddy mengancam, jika sanksi peneguran masih tak diindahkan, dirinya bakal melayangkan surat kepada perusahaan yang menggunakan jasa SPG tersebut. ”Kalau mereka tidak menuruti, maka izin usaha mereka akan kita cabut,” ujarnya.
Diakuinya, sejauh ini belum melihat secara kasat mata ada SPG yang mengenakan pakaian seksi. Meski begitu, ia mewanti-wanti agar hal itu tidak sampai dilakukan di Kota Tasikmalaya. ”Memang pernah ada, tapi ketika ditegur mereka langsung menuruti,” sahutnya.
Ditanya sejauh mana masyarakat memahami Perda No 12 tentang Tata Nilai ini, diakui Haddy belum terserap secara optimal. Karena, kata dia, masih sebatas sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. ”Sekarang perda masih sosialisasi belum aplikasi, dan sifatnya pun deklaratif,” tuturnya.
Selain itu, sebut Haddy, belum ada aturan yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar Perda No 12. “Memang cukup sulit dalam penerapan sanksi, karena Kota Tasikmalaya bukan daerah otonomi khusus,” katanya. Ia mencontohkan, di Provinsi Aceh merupakan daerah otonomi khusus memberlakukan syariat Islam serta memberlakukan sanksi.
Celana dan Rok Jangan di Atas Lutut
KASAT Pol PP Haddy Riady menilai, pakaian seksi yang dimaksud adalah celana pendek atau rok mini di atas lutut. Jenis pakaian itu bila dipakai para SPG sama saja mengumbar aurat. ”Seksi itu berbagai jenis, tergantung orangnya. Yang tidak boleh itu membuka auratnya di depan umum, sesuai dengan aturan Islam,” terang dia.
Haddy mengakui, keberadaan SPG bagi perusahaan bisa mempengaruhi tingkat penjualan. Namun menurutnya bukan berarti para sales ini harus mempertontonkan aurat untuk menarik minat pembeli atau konsumen. ”Dengan keramahan dan keluwesan SPG, para konsumen bisa tertarik. Tak perlu membuka aurat,” kata dia memberikan alternatif ketimbang SPG mengenakan pakaian seksi.
Untuk itu dirinya meminta para SPG atau perusahaaan untuk menyesuaikan kondisi yang ada. Karena kewajiban memelihara dan menjaga keharmonisan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. (kim)
Jumat, 15 Oktober 2010
sumber: radartasikmalaya.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
Ieu urang,urang tasik.
kunaon atuh bikang tasik teh kararitu,teu isin nyonong pasantren .kaluar ti norma-norma susilo
parantos luntur morma adat sareng agama di sakabeh buana, teu kacuali di tasik, sami oge kitu kang,..
prihatin,...
Posting Komentar